Layanan ini memberikan fasilitasi pengesahan dan pendataan bagi kelompok nelayan agar terdaftar secara resmi sebagai Kelompok Usaha Bersama (KUB), guna memperkuat kelembagaan serta mempermudah akses program pembinaan maupun bantuan perikanan.

Nelayan yang mengajukan pembentukan KUB wajib melengkapi berkas dokumen berikut:
Formulir Pendaftaran: Mengisi formulir pendaftaran KUB yang telah disediakan secara lengkap.
Identitas Anggota: Melampirkan fotocopy KTP seluruh anggota kelompok.
Atribut Kelompok: Stempel resmi KUB.
Dokumen Sarana Usaha: Foto dokumen atau fisik kapal/jukung yang dimiliki/used oleh anggota kelompok.
Proses pendaftaran dan pengukuhan KUB Nelayan dilaksanakan melalui tahapan berikut:
Pengajuan Berkas: Pemohon menyerahkan formulir beserta seluruh kelengkapan dokumen administrasi ke loket pelayanan.
Verifikasi Administrasi & Lapangan: Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dokumen, dilanjutkan dengan survei lokasi untuk memvalidasi keberadaan fisik serta aktivitas kelompok.
Penerbitan Surat Pengukuhan: Setelah berkas dan hasil validasi lapangan dinyatakan sesuai, dinas menerbitkan Surat Pengukuhan Kelompok resmi.
Biaya Pelayanan: Rp 0,- (Gratis), sesuai dengan PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Pelayanan Publik.
Durasi Layanan: 2 (Dua) Hari Kerja (Terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan sesuai oleh petugas verifikator).
Produk Pelayanan Akhir: Surat Pengukuhan Kelompok yang sah dan resmi.