Pendaftaran & Pengukuhan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan

Layanan ini memberikan fasilitasi pengesahan dan pendataan bagi kelompok nelayan agar terdaftar secara resmi sebagai Kelompok Usaha Bersama (KUB), guna memperkuat kelembagaan serta mempermudah akses program pembinaan maupun bantuan perikanan.

 

1. Persyaratan Administrasi (Berkas)

Nelayan yang mengajukan pembentukan KUB wajib melengkapi berkas dokumen berikut:

2. Alur Prosedur Pendaftaran

Proses pendaftaran dan pengukuhan KUB Nelayan dilaksanakan melalui tahapan berikut:

  1. Pengajuan Berkas: Pemohon menyerahkan formulir beserta seluruh kelengkapan dokumen administrasi ke loket pelayanan.

  2. Verifikasi Administrasi & Lapangan: Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dokumen, dilanjutkan dengan survei lokasi untuk memvalidasi keberadaan fisik serta aktivitas kelompok.

  3. Penerbitan Surat Pengukuhan: Setelah berkas dan hasil validasi lapangan dinyatakan sesuai, dinas menerbitkan Surat Pengukuhan Kelompok resmi.

3. Informasi & Spesifikasi Layanan