Panduan Pendaftaran Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN)
Layanan ini bertujuan untuk mengedukasi serta memfasilitasi pembudidaya ikan mengenai syarat dan alur resmi pendaftaran kelompok guna mendapatkan Surat Tanda Daftar resmi dari dinas.
1. Syarat Administrasi Utama (Berkas)
Pembudidaya yang mengajukan pembentukan POKDAKAN wajib melengkapi berkas dokumen berikut:
-
Dokumen Identitas & Formulir: Mengisi formulir pembentukan serta melampirkan fotokopi KTP seluruh pengurus dan anggota kelompok.
-
Identitas Visual & Fisik: Kelompok wajib memiliki stempel resmi POKDAKAN dan melampirkan foto dokumentasi kolam.
-
Ketentuan Minimal Kolam: Melampirkan rincian ukuran kolam dengan jumlah kepemilikan minimal 10 unit kolam budidaya.
2. Alur & Prosedur Pendaftaran
Proses pengajuan hingga penerbitan Surat Tanda Daftar POKDAKAN dilakukan melalui tahapan berikut:
-
Pengajuan Berkas: Pemohon menyerahkan formulir pendaftaran beserta seluruh berkas kelengkapan administrasi.
-
Verifikasi Berkas & Lapangan: Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan survei lokasi untuk validasi keberadaan serta aktivitas kelompok.
-
Penerbitan Surat Tanda Daftar: Surat resmi diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai.
3. Ketentuan Layanan & Biaya
-
Jangka Waktu Layanan: Selesai dalam 2 Hari Kerja (Proses penerbitan surat memakan waktu dua hari setelah berkas dinyatakan lengkap).
-
Biaya Pelayanan: Layanan 100% Gratis (Seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya sesuai PP Nomor 96 Tahun 2012).
4. Kanal Informasi & Pengaduan
Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan layanan, masyarakat dapat menghubungi: