Panduan Pendaftaran Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN)
 
Layanan ini bertujuan untuk mengedukasi serta memfasilitasi pembudidaya ikan mengenai syarat dan alur resmi pendaftaran kelompok guna mendapatkan Surat Tanda Daftar resmi dari dinas.
 

1. Syarat Administrasi Utama (Berkas)

Pembudidaya yang mengajukan pembentukan POKDAKAN wajib melengkapi berkas dokumen berikut:

2. Alur & Prosedur Pendaftaran

Proses pengajuan hingga penerbitan Surat Tanda Daftar POKDAKAN dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Pengajuan Berkas: Pemohon menyerahkan formulir pendaftaran beserta seluruh berkas kelengkapan administrasi.
  2. Verifikasi Berkas & Lapangan: Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan survei lokasi untuk validasi keberadaan serta aktivitas kelompok.
  3. Penerbitan Surat Tanda Daftar: Surat resmi diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai.

3. Ketentuan Layanan & Biaya

4. Kanal Informasi & Pengaduan

Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan layanan, masyarakat dapat menghubungi: