Layanan ini memfasilitasi legaliasasi serta pengukuhan resmi bagi kelompok masyarakat yang bergerak di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan agar terdaftar di dinas guna membuka peluang bantuan usaha dan pembinaan kelembagaan yang lebih luas.

Kelompok pemohon wajib melengkapi berkas administrasi berikut:
Formulir Pendaftaran: Mengisi formulir pengajuan pengukuhan kelompok secara lengkap.
Identitas Anggota: Fotokopi KTP seluruh anggota kelompok.
Atribut Kelompok: Stempel resmi kelompok.
Dokumentasi: Foto dokumentasi lokasi tempat usaha pengolahan/pemasaran.
Prosedur pengesahan kelompok dilaksanakan melalui mekanisme berikut:
Pengajuan & Verifikasi Dokumen: Pemohon menyerahkan berkas administrasi untuk diperiksa kelengkapannya oleh petugas.
Verifikasi Lapangan: Petugas melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha untuk memvalidasi keberadaan fisik dan aktivitas usaha kelompok.
Penerbitan Surat Pengukuhan: Surat pengukuhan diterbitkan secara cepat setelah seluruh tahapan verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai.
Biaya Pelayanan: 100% GRATIS (Seluruh proses tidak dipungut biaya sesuai PP No. 98 Tahun 2012).
Durasi Layanan: Selesai dalam 2 (Dua) Hari Kerja.
Produk Layanan: Surat Pengukuhan POKLAHSAR resmi dari dinas.
