Pendaftaran & Pengukuhan POKLAHSAR (Kelompok Pengolah dan Pemasar)

Layanan ini memfasilitasi legaliasasi serta pengukuhan resmi bagi kelompok masyarakat yang bergerak di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan agar terdaftar di dinas guna membuka peluang bantuan usaha dan pembinaan kelembagaan yang lebih luas.

1. Persiapan Berkas Kelompok (Persyaratan)

Kelompok pemohon wajib melengkapi berkas administrasi berikut:

2. Alur Pengukuhan & Verifikasi

Prosedur pengesahan kelompok dilaksanakan melalui mekanisme berikut:

  1. Pengajuan & Verifikasi Dokumen: Pemohon menyerahkan berkas administrasi untuk diperiksa kelengkapannya oleh petugas.

  2. Verifikasi Lapangan: Petugas melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha untuk memvalidasi keberadaan fisik dan aktivitas usaha kelompok.

  3. Penerbitan Surat Pengukuhan: Surat pengukuhan diterbitkan secara cepat setelah seluruh tahapan verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai.

3. Informasi Layanan & Biaya