Layanan Kesehatan Hewan Ternak UPTD Balai Kesehatan Hewan Ngambur dan Pos Pelayanan Kesehatan Hewan
UPTD Balai Kesehatan Hewan Ngambur dan Pos Pelayanan Kesehatan Hewan menyediakan pelayanan kesehatan hewan ternak secara pasif (di dalam gedung Balai Kesehatan Hewan atau Pos Kesehatan Hewan) guna menjaga kesehatan ternak dan mencegah penyebaran penyakit hewan di wilayah setempat.

1. Jenis Layanan Kesehatan Hewan

Terdapat 6 (enam) jenis pelayanan utama yang tersedia:
  • Rawat Jalan: Pemeriksaan kesehatan umum dan pengobatan ringan.
  • Vaksinasi: Upaya pencegahan penyakit melalui pemberian vaksin pada hewan.
  • Tindakan Non-Bedah: Penanganan medis selain operasi, seperti terapi kesehatan.
  • Bedah: Tindakan operasi medis untuk berbagai kondisi penyakit hewan.
  • Pemeriksaan Kandungan: Deteksi dini kehamilan dan penanganan masalah reproduksi ternak.
  • Surat Kematian: Penerbitan surat keterangan kematian hewan secara resmi.

2. Dokumen yang Harus Dibawa (Persyaratan)

Peternak atau pemilik hewan wajib membawa persyaratan administrasi berikut saat berkunjung:
  • KTP (NIK): Kartu Tanda Penduduk pemilik hewan.
  • Nomor Kontak Aktif: Nomor telepon/WhatsApp yang dapat dihubungi.
  • Kartu Berobat Hewan: Kartu rekam medis hewan ternak.

3. Alur & Estimasi Waktu Pelayanan

Prosedur pelayanan dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
  1. Pendaftaran & Diagnosa Klinis: Petugas mencatat data administrasi pemohon, kemudian dokter hewan melakukan pemeriksaan diagnosa pada hewan.
  2. Tindakan Medis & Pengobatan: Pemberian terapi atau obat-obatan dilakukan oleh petugas medis sesuai hasil pemeriksaan diagnosa.
  3. Estimasi Waktu Pelayanan: 30 – 90 Menit: Jangka waktu pelayanan bervariasi bergantung pada kondisi kesehatan serta tingkat kesulitan kasus yang dialami hewan.

4. Saluran Bantuan & Informasi

Untuk konsultasi atau informasi lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan hewan, silakan hubungi:

  • WhatsApp: 0821-7945-9435
  • Layanan Aspirasi & Pengaduan: lapor.go.id
  • Instagram: @dkppp_pesbar

PENGADUAN PUBLIK