Panduan Registrasi PSAT-PDUK: Pangan Segar Asal Tumbuhan

Layanan ini memfasilitasi penerbitan nomor registrasi PSAT-PDUK bagi pelaku usaha skala kecil guna menjamin keamanan pangan serta kelayakan edar produk pangan segar asal tumbuhan yang diproduksi di wilayah setempat.

  1. Persyaratan & Ketentuan Utama

Pelaku usaha wajib menyiapkan dan melengkapi persyaratan administrasi berikut:

  • Kelengkapan Dokumen Administrasi:
    • Nomor Induk Berusaha (NIB).
    • Surat Permohonan.
    • Dokumen Informasi Produk.
    • Surat Pernyataan Komitmen.
  • Durasi Layanan: Selesai dalam 12 Hari Kerja (Proses verifikasi hingga penerbitan diselesaikan dalam kurun waktu 12 hari).
  • Biaya Layanan: Gratis (Rp 0) — Seluruh proses pendaftaran nomor registrasi tidak dipungut biaya apapun.
  1. Alur Proses Pendaftaran

Tahapan pendaftaran hingga penerbitan izin edar dilaksanakan melalui alur berikut:

  1. Verifikasi Dokumen oleh Tim OKKPD: Pelaku usaha menyampaikan berkas administrasi untuk diperiksa kelengkapannya oleh tim ahli.
  2. Registrasi Melalui Akun OSS: Pemohon melakukan penginputan dokumen secara mandiri melalui portal Online Single Submission (OSS).
  3. Penerbitan & Pencantuman Nomor: Nomor registrasi yang telah terbit wajib dicantumkan secara jelas pada kemasan produk sebelum diperjualbelikan.
  1. Kontak Layanan & Pengaduan

Masyarakat atau pelaku usaha yang membutuhkan konsultasi dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

  • WhatsApp: 082278371998
  • Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Website: dkppp.pesisirbaratkab.go.id

PENGADUAN PUBLIK