Panduan Registrasi PSAT-PDUK: Pangan Segar Asal Tumbuhan
Layanan ini memfasilitasi penerbitan nomor registrasi PSAT-PDUK bagi pelaku usaha skala kecil guna menjamin keamanan pangan serta kelayakan edar produk pangan segar asal tumbuhan yang diproduksi di wilayah setempat.

- Persyaratan & Ketentuan Utama
Pelaku usaha wajib menyiapkan dan melengkapi persyaratan administrasi berikut:
- Kelengkapan Dokumen Administrasi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Surat Permohonan.
- Dokumen Informasi Produk.
- Surat Pernyataan Komitmen.
- Durasi Layanan: Selesai dalam 12 Hari Kerja (Proses verifikasi hingga penerbitan diselesaikan dalam kurun waktu 12 hari).
- Biaya Layanan: Gratis (Rp 0) — Seluruh proses pendaftaran nomor registrasi tidak dipungut biaya apapun.
- Alur Proses Pendaftaran
Tahapan pendaftaran hingga penerbitan izin edar dilaksanakan melalui alur berikut:
- Verifikasi Dokumen oleh Tim OKKPD: Pelaku usaha menyampaikan berkas administrasi untuk diperiksa kelengkapannya oleh tim ahli.
- Registrasi Melalui Akun OSS: Pemohon melakukan penginputan dokumen secara mandiri melalui portal Online Single Submission (OSS).
- Penerbitan & Pencantuman Nomor: Nomor registrasi yang telah terbit wajib dicantumkan secara jelas pada kemasan produk sebelum diperjualbelikan.
- Kontak Layanan & Pengaduan
Masyarakat atau pelaku usaha yang membutuhkan konsultasi dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
- WhatsApp: 082278371998
- Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Website: dkppp.pesisirbaratkab.go.id