Panduan Registrasi PSAT-PDUK: Pangan Segar Asal Tumbuhan

Layanan ini memfasilitasi penerbitan nomor registrasi PSAT-PDUK bagi pelaku usaha skala kecil guna menjamin keamanan pangan serta kelayakan edar produk pangan segar asal tumbuhan yang diproduksi di wilayah setempat.

  1. Persyaratan & Ketentuan Utama

Pelaku usaha wajib menyiapkan dan melengkapi persyaratan administrasi berikut:

  1. Alur Proses Pendaftaran

Tahapan pendaftaran hingga penerbitan izin edar dilaksanakan melalui alur berikut:

  1. Verifikasi Dokumen oleh Tim OKKPD: Pelaku usaha menyampaikan berkas administrasi untuk diperiksa kelengkapannya oleh tim ahli.
  2. Registrasi Melalui Akun OSS: Pemohon melakukan penginputan dokumen secara mandiri melalui portal Online Single Submission (OSS).
  3. Penerbitan & Pencantuman Nomor: Nomor registrasi yang telah terbit wajib dicantumkan secara jelas pada kemasan produk sebelum diperjualbelikan.
  1. Kontak Layanan & Pengaduan

Masyarakat atau pelaku usaha yang membutuhkan konsultasi dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi: