Panduan Pengajuan Surat Rekomendasi BBM Bersubsidi Nelayan

Layanan ini diberikan untuk memfasilitasi nelayan di Kabupaten Pesisir Barat agar mendapatkan akses pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara sah dan terdata.

 

1. Persyaratan Administrasi (Berkas)

Nelayan pemohon wajib menyiapkan dan melengkapi berkas persyaratan berikut:

  1. Dokumen Identitas & Pelaku Usaha:

    • Fotocopy KTP Nelayan yang masih berlaku.

    • Fotocopy Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA).

  2. Legalitas Kapal & Domisili:

    • Fotocopy Buku Kapal / Surat Ukuran Kapal.

    • Fotocopy Surat Keterangan Domisili dari Pekon/Desa setempat.

  3. Permohonan Resmi:

    • Surat Permohonan Resmi yang ditandatangani dan dilengkapi materai.

    • Pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

2. Alur & Mekanisme Pengajuan

Prosedur pengajuan surat rekomendasi dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan utama:

  1. Verifikasi Dokumen & Data:

    • Nelayan menyerahkan berkas persyaratan di loket pelayanan.

    • Petugas memeriksa kelengkapan administrasi dan melakukan validasi data pemohon.

  2. Pemeriksaan Fisik Kapal:

    • Tim teknis melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik kapal dan Alat Penangkap Ikan (API) yang digunakan.

  3. Penerbitan Rekomendasi:

    • Surat rekomendasi ditandatangani oleh pimpinan/pejabat berwenang.

    • Dokumen diserahkan kepada nelayan untuk dipergunakan dalam pengisian BBM bersubsidi di SPBU/SPBN.

3. Informasi Layanan

  • Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 3 (Tiga) Hari Kerja.

  • Biaya/Tarif: Gratis (Tidak dipungut biaya apapun).

  • Produk Layanan: Surat Rekomendasi BBM Bersubsidi (Pertalite).

 

PENGADUAN PUBLIK