Prosedur Rekomendasi BBM Subsidi Alat Pertanian (JBT & JBK)
 
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Pesisir Barat menyediakan layanan penerbitan surat rekomendasi Jenis BBM Tertentu (JBT) & Jenis BBM Khusus Penugasan (JBK) yang cepat, transparan, dan gratis untuk menjamin akses bahan bakar bagi alat mesin pertanian (alsintan) petani.

1. Persyaratan Administrasi (Berkas)

Pemohon wajib melengkapi dan menyerahkan berkas persyaratan berikut:
  • Dokumen Identitas & Usaha:

    • Fotokopi KTP pemohon.
    • Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa/Pekon setempat.
  • Detail Alat Mesin Pertanian (Alsintan):

    • Foto alat/mesin pertanian lengkap yang memperlihatkan nomor rangka dan nomor mesin.
    • Dokumen spesifikasi teknis alat mesin pertanian yang digunakan.
  • Dokumen Tambahan:

    • Surat Permohonan resmi dari pemohon.
    • Surat Pernyataan resmi dari pemohon.

2. Mekanisme & Waktu Pelayanan

Prosedur pengajuan dilakukan melalui alur sebagai berikut:
  1. Verifikasi & Input Data: Petugas mengecek kelengkapan persyaratan, memverifikasi NIK pemohon, serta melakukan penginputan data pemohon secara langsung ke dalam sistem.
  2. Penerbitan Surat: Surat rekomendasi diterbitkan dan diberikan kepada pemohon setelah seluruh data tervalidasi.
  3. Estimasi Waktu Pelayanan : Selesai dalam 30 – 60 Menit (Proses berlangsung cepat selama jaringan internet dan server sistem tidak mengalami gangguan teknis).
  4. Biaya Layanan Gratis Tanpa Biaya (Rp 0): Seluruh proses pembuatan surat rekomendasi ini tidak dipungut biaya apapun.

4. Saluran Layanan & Pengaduan

Masyarakat atau petani yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak resmi layanan dinas: